Kekayaan Intelektual (KI) atau lebih dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), saat ini menjadi suatu kebutuhan dan dianggap urgensi, mengingat maraknya kasus plagiarisme, pembajakan, serta pemalsuan terhadap hasil kreasi dan inovasi seperti seniman, musisi, hingga para akademisi.
Mengingat pentingnya HKI tersebut, Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) tanda tangani (MoU) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Hotel Royal Ambarrukmo. Jum’at (11/03/2022).
Kerja sama tersebut merupakan upaya UMBY untuk mewujudkan kemajuan Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal ini juga sejalan dengan program Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly untuk menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.
Razilu selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual), sangat mendukung segala upaya dalam rangka kampanye pemajuan pelindungan terkait Kekayaan Intelektual (KI) termasuk melalui kegiatan koordinasi antar stakeholder.
“Dengan adanya sinergi antara pemerintah dengan lembaga pendidikan, tentunya akan mempermudah pembangunan sistem Kekayaan Intelektual (KI) nasional secara merata di Indonesia,” tutur Razilu.
“Harapannya setelah penandatanganan MoU kerja sama ini, UMBY dapat secara aktif melahirkan dan menghasilkan karya-karya Kekayaan Intelektual (KI) dengan terus berkreasi dan berinovasi,” imbuhnya lagi.
Senada dengan itu, Rektor UMBY, Dr. Agus Slamet S.TP., MP., menyampaikan bahwa UMBY sangat berkomitmen untuk mendorong tenaga pengajar maupun dosen untuk berinovasi dan berkreasi menghasilkan karya-karya Kekayaan Intelektual (KI).
“Sesuai dengan semangat Angudi Mulyaning Bangsa, UMBY akan selalu mendorong para dosen dan mahasiswa untuk berinovasi dan menghasilkan karya-karya Kekayaan Intelektual (KI), selain itu juga akan mengusahakan perlindungan hukum yang jelas terhadap karya-karya yang dihasilkan dosen dan mahasiswa tersebut melalui MoU ini,” tutur Dr Agus Slamet.
Rektor yang dilantik 3 bulan lalu juga menambahkan bahwa di UMBY, jumlah data Paten yang sudah Granted dan Paten yang masih dalam proses pengajuan (data dari tahun 2019 - 2022) yaitu Jumlah Paten Granted ada 3, Jumlah Paten dalam Proses 7. Kemudian Jumlah karya cipta dosen yang sudah mendapatkan sertifikat hak cipta (terhitung data dari tahun 2019 - 2022) jumlah sertifikat hak cipta 53. Selain karya cipta dosen ada karya cipta mahasiswa KKN (buku laporan KKN) yang sudah diajukan sertifikat hak cipta, jumlah buku KKN yang sudah diajukan sertifikat hak cipta 47.