Saat ini, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan lagi merupakan sesuatu yang asing dan dianggap tabu oleh masyarakat. Kini, sebagian besar masyarakat sudah mulai membuka mata dan sadar akan pentingnya memiliki HKI, terlebih bagi kelompok masyarakat yang sering berkreasi dan berinovasi seperti kaum seniman, musisi, hingga para akademisi.
UMBY juga melihat HKI sebagai sebuah urgensi. Maraknya kasus plagiarisme, pembajakan, serta pemalsuan yang pernah dialami para akademisi menjadikan mereka enggan dan cenderung takut untuk berinovasi, mereka khawatir tanpa HKI maka karya intelektual yang mereka hasilkan tidak dilindungi hukum dan dengan mudah disalahgunakan. “Pengalaman kami ketika di tahun 2013, kami tidak memiliki HKI atas program inovasi yang kami ciptakan, hingga akhirnya program tersebut dipakai dan dijalankan oleh institusi lain tanpa seijin kami,” terang Awan Santosa, S.E., M.Sc., Kepala P3MK UMBY.
Berangkat dari hal tersebut, UMBY mengadakan Webinar “Pentingnya Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Minat Inovasi Dosen” untuk kembali meyakinkan dan memotivasi para tenaga pendidik agar kembali giat berinovasi, Sabtu (16/10/21). Acara tersebut sebagai penanda telah diresmikannya Sentra HKI UMBY yang kini telah berhasil membuat universitas memiliki lima paten yang telah tersertifikasi.
Menghadirkan pembicara Dr. Dyah Permata Budi Asri, S.H., M.Kn., Manager HKI Janaristek Universitas Janabadra, yang turut bergembira atas raihan lima paten tersebut. "Raihan lima paten ini menandakan keseriusan UMBY untuk memiliki HKI," ujar Dyah. Ia menyarankan sebaiknya perlu membangun paradigma dengan regulasi agar semakin menyadarkan dosen dan perlunya reward dari universitas kepada dosen atas penemuan sekecil apapun. Ia juga menambahkan bahwa fokus utama HKI adalah pada penegakan hukum. HKI melindungi setiap penemuan yang dihasilkan dan negara memberikan jaminan hak kepada pencipta dan pemilik dari penemuan tersebut.
Semangat Angudi Mulyaning Bangsa juga menjadi salah satu faktor yang mendasari penciptaan Sentra HKI. Dengan sertifikasi HKI, seluruh penemuan serta inovasi yang dihasilkan tenaga pengajar maupun mahasiswa dapat diberi perlindungan hukum yang jelas. Lebih jauh, apabila nantinya penemuan ini dianggap memiliki nilai ekonomis, ini akan sangat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas.