Jumat (18/3) Koperasi Pegawai Universitas Mercu Buana (UMB) Yogyakarta menyelenggarakan Laporan Pertanggungjawaban Tutup Buku 2012. Dalam acara tersebut, Koperasi yang bidang usahanya meliputi Unit Simpan Pinjam, Unit Jasa Kredit, serta Unit Waserda ini meraih predikat Sehat dengan Penilaian 85, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul, yang diwakili oleh Bapak Surono.
Dalam sambutannya, Bapak Surono sekaligus mensosialisasikan beberapa perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang Koperasi yang terbaru, yakni UU No. 17 Tahun 2012. Perubahan tersebut antara lain terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) yang berubah menjadi Selisih Hasil Usaha (SHU) yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha yang pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan cadangan modal serta pembagian kepada yang berhak.
Sementara itu, Wakil Rektor I UMB Yogyakarta, Dr. Ir. Wisnu Adi Yulianto, MP dalam sambutannya mengapresiasi pencapaian SHU tahun ini yang mencapai lebih dari Rp.37.000.000,-. Kedepannya, Wisnu berharap agar Koperasi sebagai soko guru perekonomian dapat benar-benar diwujudkan. âkarenanya maju mundurnya Koperasi ini menjadi tanggungjawab kita bersama, tidak hanya ditimpakan kepada pengurusâ, pesan Wisnu mengakhiri sambutannya.
Pada sesi terakhir, dilangsungkan prosesi pelantikan pengurus baru Koperasi Pegawai UMB Yogyakarta. Kini, tampuk kepemimpinan berpindah dari Drs. Sumarsam kepada Ir. Munasir. Akhirnya, Semoga Pergantian kepengurusan dapat merefresh semangat menuju kejayaan Koperasi Pegawai UMB Yogyakarta. (Lilik Purwanti-Humas UMB Yogyakarta)