Sabtu, (23/04/2022), telah dilaksanakan Seminar Kita (SERTA) Tingkat Nasional Tahun 2022 sebagai rangkaian dari pelaksanaan Dies Natalis ke-29 Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY). Seminar kali ini dilaksanakan secara online melalui platform Zoom Meeting mulai pukul 09.00 – 12.30 WIB.
Adapun tema yang diangkat adalah Kekerasan Seksual, Perspektif Psikologi dan Hukum yang diikuti oleh 148 partisipan. Seminar Kita (SERTA) Tingkat Nasional Tahun 2022 memiliki tujuan mewadahi mahasiswa untuk membahas dan bertukar pikiran mengenai Kekerasan Seksual di lihat dari sudut pendang Psikologi dan Hukum.
Acara seminar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Reny Yuniasanti, M.Psi., Psikolog., PhD, yang dalam sambutannya, mengatakan bahwa pengangkatan tema tentang Kekerasan Seksual adalah tema yang sangat menarik dan sedang hangat-hangatnya diperbincangkan.
“Saya mengucapkan terimaksih kepada BEM Fakultas Psikologi UMBY yang telah menyelenggarakan seminar ini dan saya berharap dengan adanya seminar ini bisa membuat kita lebih tahu jelas tentang kekerasan seksual itu seperti apa jika dilihat dari perspektif psikologi dan juga hukum. Saya juga berharap ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman untuk seluruh mahasiswa,” ungkapnya.
Acara ini menghadirkan dua pembicara yakni Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog yang merupakan Psikolog Klinis UPT PPA Yogyakarta dan Arnita Ernauli Marbun,S.H., M.H yang merupakan Konselor Hukum Rifka Annisa WCC.
Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog membawakan materi tentang kekerasan seksual dalam perspektif psikologi yang diantaranya membahas tentang apa itu kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, siapa itu pelaku dan korban kekerasan seksual, dampak psikologis kekerasan seksual, upaya pencegahan dan ada dua video edukasi yang sangat menarik.
“jika kamu mengalami kekerasan seksual maka beranikanlah diri untuk mencari bantuan atau melapor,” ungkap Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog
Sedangkan Arnita Ernauli Marbun, S.H., M.H membawakan materi yang dilihat dari perspektif hukum diantaranya pengenalan singkat tentang kekerasan seksual, waktu dan tempat terjadinya kekerasan seksual, fakta atau situasi yang terjadi saat terjadinya kekerasan seksual, peraturan terkait kekerasan seksual di lihat dari hukum, upaya yang bisa kita lakukan untuk mencegah kekerasan seksual, serta tindak lanjut dalam kasus kekerasan seksual meliputi proses dan pasal-pasal hukum yang berlaku.
“Dengarkan saja dulu, siapa tau kamu orang yang tepat untuk menolongnya,” ucap Arnita Ernauli Marbun, S.H., M.H
Dalam acara seminar ini sekaligus peluncuran “TIM SATGAS PENCEGAHAN PERUNDUNGAN DAN KEKERASAN SEKSUAL” sebagai bentuk nyata BEM Fakultas Psikologi UMBY turut serta untuk menciptakan ruang aman untuk mahasiswa di lingkungan kampus.