Menciptakan ruang aman bukan lagi sekadar pilihan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan. Hal inilah yang mendorong Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) menggelar sosialisasi sekaligus ruang diskusi terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada Selasa (12/5/2026).
Acara yang berlangsung di Ruang Teater Gedung Rektorat Kampus 1 UMBY ini dihadiri oleh mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga dosen. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Assoc. Prof. Dr. Nurul ‘Ain Hidayah binti Abas (dosen Universiti Pendidikan Sultan Idris [UPSI] Malaysia) dan Prof. Dr. Rahma Widyana, S.Psi., M.Si., Psikolog (Ketua Satgas PPKPT UMBY).
_1779240161.jpeg)
Dalam kesempatan tersebut Prof. Rahma mengungkapkan bahwa UMBY sebenarnya telah memiliki satuan tugas (satgas) sejak tahun 2023 yang fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun, memasuki tahun 2026 ruang lingkup satgas ini meluas. Tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga segala bentuk kekerasan yang melibatkan civitas akademika. Langkah UMBY dalam membentuk Satgas PPKPT ini juga merupakan bentuk kepatuhan dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Prof. Rahma menyayangkan fenomena di mana kasus kekerasan atau pelecehan sering kali ditutupi oleh institusi karena dianggap dapat mencoreng nama baik kampus. Dampaknya, lingkungan perguruan tinggi justru menjadi tidak aman.
“Kekerasan sering kali berujung pada menyalahkan korban (victim blaming). Oleh karena itu, kami bertugas memberikan kenyamanan, keamanan, jaminan kerahasiaan identitas, dan mengawal penyelesaian kasus secara tuntas,” tegas Prof. Rahma.
Melalui ruang lapor dan sosialisasi ini, UMBY berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, nyaman, dan inklusif. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa satgas tidak bisa berjalan sendirian.
“Faktanya, pencegahan dan penanganan kekerasan adalah tanggung jawab bersama. Kami di sini hadir sebagai wadah pengelolaannya,” tambah Prof. Rahma.
Ia berharap seluruh civitas akademika tidak hanya paham regulasi, tetapi juga mampu menumbuhkan budaya saling menghormati, empati, dan peduli.
_1779240184.jpeg)
Langkah cepat UMBY ini mendapat apresiasi langsung dari Assoc. Prof. Dr. Nurul ‘Ain Hidayah binti Abas. Prof. Nurul memuji kebijakan di Indonesia yang mewajibkan seluruh perguruan tinggi memiliki satgas khusus yang bertugas dalam pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan. Ia bahkan mengapresiasi UMBY karena telah menerapkannya lebih awal dibanding kampus tempatnya mengajar, UPSI Malaysia.
Prof. Nurul menerangkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi sebagai insiden tunggal maupun berulang. Oleh sebab itu, korban harus didorong dan difasilitasi untuk berani melapor kepada pihak berwenang agar kasus bisa segera diinvestigasi dan diselesaikan.
“Apabila kasus tidak terselesaikan, hal itu akan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Di sisi lain, kasus serupa berisiko terus berulang karena tidak ada efek jera bagi pelaku,” terang Prof. Nurul.
Di akhir sesi, Prof. Nurul mengingatkan bahwa kekerasan di lingkungan akademik bisa terjadi di mana saja. Mulai dari ruang kerja, selama atau di luar jam kerja/perkuliahan, kegiatan sosial yang berhubungan dengan kampus, saat menjalankan tugas di luar area kampus, hingga melalui komunikasi digital atau media elektronik, yang semuanya dapat berbentuk verbal ataupun nonverbal.
_1779240197.jpeg)