Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata-Program Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta (KKN-PPM UMBY) kelompok 10 menggelar penyuluhan hukum bersama Disperindag Kota Yogyakarta di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta pada Senin (19/08/19). Kegiatan tersebut ditujukan bagi pedagang Pasar Klithikan Pakuncen untuk menciptakan kegiatan berdagang dengan aman.
Koordinator KKN Kelompok 10, Satriya Setyo Utomo mengatakan kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta. Ia menambahkan, para pedagang ini diberikan pemahaman tentang bedah pasal 480 KUHP serta pemaparan berdagang yang aman dari lahan, pedagang serta pembelian bahwasannya transaksi yang aman adalah dengan harga jual – beli normal, pembelian barang disertai identitas yang bertujuan untuk menghindari tindak kejahatan yang berdampak merugikan pihak pedagang. Para pedagang mendapatkan pengetahuan baru ini dari narasumber Bapak Iptu C.Heri Subagya dari Polresta Yogyakarta.
Antusiasme pedagang pasar sangat tinggi ditunjukan dengan pertanyaan yang dilontarkan para peserta kepada narasumber. Penyuluhan hukum ini sebagai media pengetahuan akan pentingnya cara berdagang aman dari segi hukum dan transaksi dagang. Salah satu peserta menyatakan apresiasi pada tim KKN sudah memberikan wadah untuk para pedagang bertemu dengan pihak Disperindag dan pihak terkait dalam hal ini kepolisian Resort Kota Yogyakarta dan Lembaga Bantuan Hukum. Setelah diberikan sosialisasi dan penyuluhan, para pedagang mendapatkan tambahan ilmu sehingga bisa menghindari praktik jual beli yang merugikan baik merugikan konsumen dan pedagang sendiri.