Saat ini kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang terjadi di Indonesia tidak dapat dibendung atau dihindarkan mengingat pesatnya penyebaran informasi secara global dalam bentuk digital. Salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang masih berkembang hingga saat ini adalah media sosial. Namun, media sosial kini sangat rentan terhadap berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kita harus bijak dalam menggunakan media sosial karena pada dasarnya media sosial adalah tempat dimana orang bisa melakukan apa saja tanpa ada batasan.
Didasarkan pada hal tersebut, Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta (KKN-PPM UMBY) Kelompok 35 melakukan sosialisasi bijak bersosial media kepada PKK Padukuhan Soga, Candirejo, Semanu, Gunung Kidul, Minggu (30/7/2023). Sosialisasi yang diikuti oleh 20 peserta ini dirasa perlu dilakukan mengingat beberapa warga di Dukuh Soga pernah menjadi korban kejahatan penipuan di sosial media.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman etika bermedia sosial sehingga dapat dimanfaatkan secara bijak serta meningkatkan kewaspadaan pada warga mengenai bahaya kejahatan dan penipuan yang marak terjadi lewat sosial media,” jelas Ni luh Hita Ekayanti selaku ketua kelompok 35 sekaligus fasilitator kegiatan.
Anggota KKN 35, Ni luh Hita, Fransisca Jovita dan Regina Safety sebagai fasilitator menjelaskan tentang berbagai tindak kejahatan penipuan yang marak terjadi di sosial media yaitu phising. Istilah phising berasal dari bahasa Inggris fishing yang berarti memancing. Phising merupakan suatu bentuk kejahatan cyber yang paling umum yang menargetkan informasi pribadi yang didapat dan disalahgunakan. Sederhananya phising adalah tindakan ilegal untuk mendapatkan informasi-informasi sensitif sehingga pelaku dapat menipu atau memancing korban agar mau mengklik link atau tautan serta menginput informasi penting.
Tindakan ini sangat merugikan dalam hal privasi, hingga bisa menyebabkan kerugian finansial jika informasi pribadi yang didapat disalahgunakan. Selain kerugian finansial phising juga bisa menyebabkan masalah lain seperti kehilangan data pribadi, dan pencemaran nama baik. Biasanya aksi phising ini menyamarkan aksinya seakan-akan mirip seperti pihak berwenang atau pihak otoritas yang sah sehingga dapat meyakinkan korban untuk memasukan informasi sensitif yang nantinya akan dicuri.
Phising dapat dihindari dengan beberapa cara, diantaranya: akses internet dengan pikiran tenang dan jernih, tidak terburu-buru saat membuka situs web, tidak mengklik link atau tautan yang mencurigakan, dan berhati-hati dengan undangan grup. Adapun ciri-ciri phising dapat dikenali dari beberapa hal, salah satunya adalah dengan oknum yang mengirimkan file (.APK) yang berupa: undangan nikah digital, foto paket, bukti transfer, tagihan internet, link lowongan pekerjaan, dan surat tilang.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan online dan bagaimana cara mencegahnya,” ujar Kemi, peserta sosialisasi.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok 35, Luky Kurniawan, S.Pd., M.Pd mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini.
“Sosilisasi tentang keamanan dalam bersosial media di dunia maya ini penting dan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat. Warga yang kurang memiliki pengalaman di bidang teknologi rentan menjadi sasaran kejahatan online. Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan warga sehingga terhindar dari kejahatan siber,” tutupnya.