Dosen Prodi Akuntansi UMBY Berikan Pelatihan Perpajakan bagi HISFARMA DIY
07 Aug 2024
520
by Farida Dian Farida Dian

Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Prodi Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) yang di ketuai Dr. Rochmad Bayu Utomo., S.E., M.Si., Ak., CA., CTT., CPTT., beranggotakan Nugraeni, SE., M. Sc, CRA, CRMP, CAP. dan Dr. Ni Luh Gde Ana Pertiwi, S.E., M.Si. mengadakan kegiatan pelatihan perpajakan kepada HISFARMA Wilayah DIY. Pelatihan dilaksanakan pada Sabtu (03/08/2024) di Ruang Seminar Kampus 3 UMBY. Pemateri dalam pelatihan ini adalah Rochmad Bayu Utomo (Dosen Prodi Akuntansi UMBY), Arif Nurman Hakim (Konsultan Pajak MNCo Juara), Ilham Galih Dini Hari dan Dina Karista (Mahasiswa Prodi Akuntansi UMBY).

Acara ini dihadiri oleh Pengusaha UMKM Apotek yang tergabung dalam Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (HISFARMA)  DIY. Ketua tim PkM, Rochmad Bayu Utomo, mengungkapkan tujuan diadakannya kegiatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan para pengusaha apotek dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Diharapkan kegiatan Pengabdian ini dapat melahirkan Pengusaha Apotek yang siap menyusun laporan keuangan dan pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu menghindari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak nantinya.

“Dengan diberlakukannya Core Tax Administration System (CTAS) akan membuat pelaksanaan kewajiban perpajakan menjadi sangat ketat, karena hal ini maka para Pengusaha Apotek dituntut untuk paham mengenai mekanisme perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi masa berlaku PP no 23 tahun 2018 untuk orang pribadi hanya 7 tahun, itu artinya tahun depan para Pengusaha Apotek yang masuk kategori wajib pajak orang pribadi harus melakukan pembukuan,” tutur Arif Nurman, dalam seminar tersebut.

Selain itu, Rochmad Bayu Utomo juga menjelaskan bahwa dalam melakukan perhitungan pajak harus dipahami dahulu apakah pemilik perusahaan atau wajib pajak mulai berdiri sebelum diterbitkannya PP tahun 2018 atau sesudah diterbitkannya PP tahun 2018, karena hal ini akan berpengaruh pada masa berlaku PP tersebut. Pada sesi akhir, dilakukan sosialisasi kepada pengusaha UMKM Apotek yang tergabung dalam HISFARMA terkait cara pengisian E bupot yang dilakukan oleh mahasiswa  program studi Akuntansi UMBY yaitu Dina, dan Ilham.

Tidak hanya pelatihan perpajakan, tim pengabdi juga mendatangi beberapa peserta untuk melakukan pendampingan dari hari Senin (05/08/2024)-Selasa (06/08/2024) untuk mengevaluasi kegiatan pelatihan tersebut guna mengukur pemahaman dari peserta kegiatan.

“Alhmdullilah diketahui terjadi peningkatan yang cukup signifikan atas pemahaman peserta setelah melakukan kegiatan pelatihan tersebut. Pelatihan ini diharapkan membantu pengusaha UMKM Apotek dalam melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik serta dapat mengurangi surat penyelidikan / SP2DK dari KPP,” ujar Rochmad Bayu.

Ketua HISFARMA, apt. Tunggul Wardani, S.Farm mengungkapkan bahwa pelatihan dan sosialisasi ini menambah pengetahuan karena peraturan pajak yang sering kali berubah membuat pengusaha UMKM Apotek kebingungan bagaimana melaporkan pajak di usahanya. “Update pengetahuan peraturan pajak terbaru dan lebih siap untuk menghadapi Core Tax Administration System agar terhindar dari penyelidikan surat penyelidikan / SP2DK dari KPP, karena itu harapannya tim PKM UMBY dapat mendampingi pengusaha UMKM Apotek dalam pelatihan pelaporan perpajakan,” jelasnya.