Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementrian Keuangan Republik Indonesia bekerjasama dengan Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta menyelenggarakan âSosialisasi Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik Dan Standar Akuntansi Keuanganâ pada 27 Desember 2012 di Kampus 1 Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Jl.Wates Km. 10 Yogyakarta. Acara yang dibuka oleh Rektor Universitas Mercu Buana, Dr. Alimatus Sahrah, MSi, MM, ini menghadirkan tiga pembicara, Ersa Tri Wahyuni, SE., AK., M.Acc., CPMA., CPSAK., CPA yang merupakan Technical Advisor Ikatan Akuntan Indonesia; Agus Suparto, Ak, MBA, Kabid Pembinaan Akuntan Publik Kemenkeu RI, serta Perwira Yodanto, SE. yang berbicara mengenai Liberalisasi Jasa Akuntansi.
Ersa Tri Wahyuni yang berbicara mengenai Perkembangan Standar Akuntansi IFRS (International Financial Reporting Standard) memaparkan bahwa IFRS merupakan hasil kesepakatan dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di London pada tahun 2009. âDan konvergensi IFRS merupakan salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forumâ, paparnya. Selain itu, lanjut Ersa, terdapat banyak manfaat dari konvergensi IFRS antara lain, memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara Internasional; Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi; Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global; serta menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Sementara meteri sosialisasi mengenai UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik disampaikan Agus Suparto, Ak, MBA, yang merupakan Kabid Pembinaan Akuntan Publik Kemenkeu RI. Agus mengatakan bahwa di banyak negara lain, profesi Akuntan Publik lazim diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang karena Akuntan Publik merupakan salah satu profesi penunjang dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang merupakan salah satu syarat terwujudnya pasar yang efisien. Agus juga menjelaskan bahwa sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 2011 ini, belum ada peraturan setingkat UU yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik. Sementara UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi Akuntan Publik. (Lilik Purwanti-Humas UMB Yk)