Surat Edaran untuk UAS genap 2020 dan KRS Gasal 2021
Sesuai dengan:
Surat Wakil Ketua Pengurus Yayasan Wangsamanggala No. 69/F.01/A.1/VII/2021, tanggal 03 Juli 2021 tentang Kebijakan Keuangan Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan KRS Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022, maka kami beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa syarat dapat mengikuti UAS Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 adalah mahasiswa berstatus aktif pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
2. Bahwa syarat mahasiswa dapat melakukan KRS Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 adalah mahasiswa berstatus aktif pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
3. Status keaktifan mahasiswa ditunjukkan dengan melakukan KRS pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
4. Batas akhir penyelesaian administrasi keuangan adalah saat mahasiswa melakukan proses yudisium.
5. Kebijakan keuangan ini tidak berlaku untuk mahasiswa angkatan 2021/2022.
6. Mahasiswa dihimbau untuk melakukan pembayaran sesuai ketentuan dengan ada.