Kesehatan, keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L) merupakan pedoman yang harus di ketahui dan dipahami oleh setiap pelaku kerja baik itu yang bekerja di bidang kesehatan, keteknikan, agrokompleks, laboratorium dan lain-lain. Peraturan keselamatan kerja tertuang dalam undang-undang keselamatan kerja no.1 tahun 1970, peraturan mentri tenaga kerja Per.05/MEN/1996 tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dan ILO Code Of Practise, Prevention Of Major Industrial Accidents. Standar ILO tersebut berupa peraturan praktis yang ditetapkan di industri dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan-kecelakaan besar seiring dengan kenaikan produksi, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya.
Tujuan pedoman atau panduan praktis adalah untuk memberikan arahan pengaturan administrasi, hukum dan sistem teknis untuk pengendalian instalasi beresiko tinggi yang dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dengan mencegah terjadinya kecelakaan besar yang mungkin terjadi dan meminimalisasikan dampak dari kecelakaan tersebut. Penerapan panduan praktis di lakukan pada instalasi beresiko tinggi yang di identifikasikan dengan keberadaan zat-zat berbahaya yang membutuhkan perhatian tinggi. Pedoman atau penerapan praktis tersebut dapat di aplikasikan juga di institusi pendidikan seperti halnya di laboratorium untuk meminimalisir kecelakaan kerja baik pada teknisi lab., mahasiswa dan pendidik (Dosen) .
Laboratorium pada perguruan tinggi memiliki potensi bahaya yang cukup besar karena menggunakan peralatan dan bahan kimia berbahaya. Dalam proses praktikum ataupun penelitian jika yang bekerja belum memahami K3L maka riskan sekali terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan merugikan banyak pihak. Sebagai contoh mahasiswa yang melakukan penelitian dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta tidak mengikuti standar oprasional prosedur (SOP) dapat mengalami resiko bahaya seperti jari tangan patah karena masuk ke mesin penggilingan, teriris pisau bedah, terkena sengatan listrik, kulit melepuh karena terpapar bahan kimia , iritasi kulit, iritasi mata dan lain-lain. Oleh karena itu penerapan K3L dan pemahaman mengenai potensi bahaya, resiko dan pencegahan kecelakaan kerja menjadi sangat penting dan harus diperhatikan oleh setiap laboratorium di semua perguruan tinggi.
Berikut ini beberapa tips yang dapat dilakukan untuk meminimalisir resiko bahaya atau pencagahan kecelakaan kerja diantaranya adalah: perlu dilakukan perbaikan-perbaikan baik dari segi infrastruktur maupun dari segi manajemen. pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan membuat SOP penggunaan alat dan pelaksanaan kegiatan di laboratorium, menyimpan alat sesuai pada tempatnya, menjaga kebersihan alat dan ruangan serta kebersihan kamar mandi/toilet, melakukan pengecekan dan perbaikan alat secara berkala, menggunakan APD dengan lengkap pada saat beraktifitas di laboratorium, menggunakan instalasi listrik sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan serta kabel tertata rapi, tidak menyimpan bahan kimia di tempat yang sulit dijangkau, fentilasi udara berfungsi dengan baik dan mengatur jadwal kerja serta jadwal kegiatan dengan baik.